| PENETAPAN | Unit Penjaminan Mutu menyusun standar mutu berdasarkan visi, misi, tujuan strategis, kebutuhan institusi, dan arah pengembangan STKQ Al-Hikam. |
| PELAKSANAAN | Setiap unit kerja melaksanakan kegiatan sesuai standar, SOP, dan indikator mutu yang telah ditetapkan. |
| EVALUASI | Unit Penjaminan Mutu melakukan monitoring, evaluasi, survei kepuasan, dan Audit Mutu Internal. |
| PENGENDALIAN | Hasil evaluasi dianalisis untuk menentukan kesenjangan mutu, temuan, akar masalah, dan rekomendasi tindak lanjut. |
| PENINGKATAN | Standar mutu diperbaiki dan ditingkatkan berdasarkan hasil evaluasi, kebutuhan pengembangan institusi, dan tuntutan perubahan eksternal. |
Langganan:
Postingan (Atom)
