Tentang LPM
Penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan tinggi. Penjaminan mutu STKQ Al-Hikam Depok mulai dikembangkan sejak acara peresmian STKQ Al-Hikam Depok pada tanggal 9 Januari 2011 melalui pendirian Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) oleh Ketua Sekolah Tinggi STKQ Dr. Subur Wijaya, M.Pd.I.
Secara resmi, sistem penjaminan mutu STKQ Al-Hikam dikukuhkan pada 9 November 2011 melalui Surat Keputusan Pendirian Sekolah Tinggi Nomor 2345 Tahun 2011, yang menjadi dasar penguatan kelembagaan akademik dan tata kelola mutu internal STKQ Al-Hikam. Pengembangan penjaminan mutu berlandaskan moto Al-Hikam sebagai orientasi pendidikan karakter dan kebangsaan.
Ketua LPM berkedudukan langsung di bawah Ketua Sekolah Tinggi dengan ketua pertama Sofiuddin, M.Pd.I. Dalam menjalankan tugasnya, LPM didukung oleh tiga organ: Bagian Perencanaan Mutu, Bagian Pelaporan Mutu, dan Bagian Audit Mutu.
Sejalan dengan perkembangan STKQ Al-Hikam yang semakin pesat, LPM berkomitmen penuh untuk membangun budaya mutu secara berkesinambungan sebagai upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran STKQ Al-Hikam. Pada tahun-tahun berikutnya, dinamika kepemimpinan terus berlangsung. Jabatan Ketua LPM setelah Sofiuddin, M.Pd.I dilanjutkan oleh Dr. Hamzah, M.A., dan saat ini LPM dipimpin oleh Ema Ainun Najib, S.Kom., yang menegaskan komitmen STKQ Al-Hikam terhadap peningkatan mutu akademik dan tata kelola kelembagaan.
Memasuki fase penguatan institusional, struktur LPM mengalami pengembangan signifikan. Pada tahun 2017, LPM memiliki empat pusat penjaminan mutu, yaitu Pusat SPMI Akademik, Pusat SPMI Non Akademik, Pusat Perencanaan dan Pengembangan Caturdharma, dan Pusat Sertifikasi Profesi. Struktur baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Nomor 044/STKQ/Kep/Rek/III/2017 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an. Dalam pelaksanaannya, LPM berkoordinasi dengan penjaminan mutu tingkat Prodi/Di Ketua Sekolah Tinggi dan Program Studi (GMP).
Saat ini, keberadaan LPM semakin diakui sebagai lembaga penjaminan mutu yang handal dalam mengawal STKQ Al-Hikam menuju sekolah tinggi unggul dan berkarakter di tingkat Asia Tenggara, sesuai visi tahun 2025 untuk Mampu menghasilkan Mufassir Pemula, Akademisi, dan Peneliti dalam bidang Al-Qur’an dan Tafsir. Implementasi LPM ditopang oleh tiga pusat utama: Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Satuan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Hingga kini, LPM terus menjalankan fungsi pembinaan mutu akademik dan non-akademik secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan STKQ Al-Hikam Depok yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di era modern.
Tugas Pokok dan Fungsi Organ Penjaminan Mutu Internal STKQ
- Melaksanakan SPMI sesuai peraturan dan standar STKQ.
- Melaksanakan evaluasi internal mutu akademik dan non akademik.
- Menggunakan instrumen evaluasi SPMI dan SPME.
- Menjamin mutu akademik dan non akademik di seluruh unit.
- Memberikan rekomendasi kepada Rektor.
- Mengembangkan standar mutu dan audit berkala.
- Koordinasi dengan SPMF/D dan GMP.
- Pendampingan akreditasi dan peningkatan mutu berkelanjutan.
- Merancang dan menjalankan SPMI tingkat Prodi.
- Melaksanakan fungsi penjaminan mutu Prodi.
- Memantau kebijakan mutu bersama SPMF/D.
- Sosialisasi dokumen mutu program studi.
- Mengisi instrumen evaluasi SPMI dan SPME.
- Menata lingkungan kerja Prodi.
- Menyusun laporan mutu untuk Kaprodi.